Jakarta, 20 Agustus 2026 – Bareskrim Polri menyatakan kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Keputusan tersebut diambil setelah Pandji menjalani proses sidang adat dan memenuhi sanksi yang telah ditetapkan oleh masyarakat adat Toraja. Polri menilai penyelesaian melalui mekanisme adat tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya. Dengan telah dipenuhinya sanksi adat, persoalan di tingkat masyarakat adat dinilai telah mendapatkan penyelesaian. Penyidik selanjutnya akan memproses perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang mengedepankan pemulihan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Deddy Supriadi mengatakan sanksi adat yang telah dijalani Pandji menjadi dasar dalam proses penyelesaian perkara. Pandji sebelumnya mengikuti sidang adat di Tana Toraja setelah materi lawakannya mengenai adat dan prosesi pemakaman masyarakat Toraja menimbulkan polemik. Dalam sidang tersebut, Pandji dijatuhi sanksi sesuai ketentuan adat setempat. Ia kemudian memenuhi kewajiban yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap masyarakat adat yang merasa tersinggung oleh materi tersebut. Langkah tersebut kini menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam menentukan penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Kasus tersebut bermula dari materi stand up comedy Pandji yang berasal dari pertunjukan pada 2013. Materi mengenai biaya prosesi pemakaman masyarakat Toraja tersebut kembali beredar di media sosial dan kemudian memicu reaksi dari sejumlah warga Toraja. Aliansi Pemuda Toraja selanjutnya melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran yang dianggap menyinggung masyarakat Toraja. Laporan tersebut membuat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Pandji serta sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui materi maupun proses penyebarannya. Perkara kemudian berkembang hingga masuk ke tahap penyidikan.
Pandji telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi mengenai materi yang dipersoalkan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mendalami proses pembuatan dan penyebaran materi yang kemudian menjadi kontroversi. Selain proses hukum nasional, penyelesaian melalui mekanisme adat juga dilakukan dengan mempertimbangkan hukum yang hidup di tengah masyarakat. Pandji kemudian menjalani proses sidang adat di Toraja sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat setempat. Penyelesaian tersebut menjadi penting karena perkara yang muncul tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyentuh nilai budaya dan kehormatan masyarakat adat.
Dalam sidang adat tersebut, Pandji dikenai sanksi berupa kewajiban meminta maaf serta menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam. Sanksi tersebut telah dipenuhi sehingga proses penyelesaian di lingkungan masyarakat adat dinyatakan selesai. Pelaksanaan sanksi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang sebelumnya menimbulkan keberatan telah mendapatkan mekanisme penyelesaian berdasarkan ketentuan adat setempat. Bagi penyidik, fakta bahwa proses adat telah dilakukan menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Pendekatan tersebut juga memperlihatkan adanya upaya untuk mempertemukan mekanisme hukum nasional dengan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Restorative justice pada dasarnya menekankan penyelesaian perkara dengan memperhatikan pemulihan hubungan serta kepentingan pihak-pihak yang terdampak. Pendekatan tersebut berbeda dengan proses hukum yang semata-mata berorientasi pada penghukuman. Dalam perkara Pandji, penyelesaian adat yang telah dilakukan menjadi salah satu unsur yang dinilai relevan karena terdapat proses permintaan maaf dan pemenuhan sanksi terhadap masyarakat yang merasa dirugikan secara moral. Penyidik tetap harus memastikan seluruh persyaratan penyelesaian melalui mekanisme tersebut terpenuhi. Setelah proses administratif dan hukum yang diperlukan selesai, perkara diharapkan tidak berlanjut ke tahap penuntutan.
Penggunaan pendekatan restorative justice juga menjadi perhatian karena perkara tersebut berkaitan dengan materi seni dan kebebasan berekspresi yang bersinggungan dengan sensitivitas budaya. Materi lawakan yang dianggap biasa oleh sebagian orang dapat dipandang berbeda ketika menyentuh nilai adat yang memiliki kedudukan penting bagi suatu komunitas. Karena itu, penyelesaian perkara membutuhkan pertimbangan yang tidak hanya melihat isi materi, tetapi juga dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Proses sidang adat memberikan ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan secara langsung dalam konteks budaya masyarakat Toraja. Setelah kewajiban adat dipenuhi, penyelesaian hukum melalui pendekatan restoratif menjadi pilihan yang dinilai lebih sesuai.
Kasus Pandji Pragiwaksono kini memasuki tahap akhir setelah Polri menyatakan akan mengedepankan restorative justice. Pandji telah menjalani sanksi adat dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam proses tersebut. Penyidik selanjutnya akan menyelesaikan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan penyelesaian adat yang telah dilakukan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak sekaligus mencegah perkara berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Penyelesaian kasus ini juga menjadi contoh bagaimana hukum nasional dapat mempertimbangkan keberadaan hukum adat dan upaya pemulihan ketika menangani persoalan yang berkaitan erat dengan nilai budaya masyarakat.