11 BPR Tutup hingga Agustus 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Jakarta, 26 Agustus 2026 – Sebanyak 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2026 hingga Agustus. Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan terhadap bank yang dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan kesehatan maupun melakukan langkah penyehatan yang telah diberikan. Bank terbaru yang ditutup adalah PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat, dengan pencabutan izin usaha pada 20 Agustus 2026. Dengan keputusan tersebut, jumlah BPR dan BPRS yang izin usahanya telah dicabut OJK sepanjang tahun ini mencapai 11 bank. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya regulator menjaga kesehatan industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Daftar tersebut terdiri atas bank-bank yang berada di berbagai daerah, mulai dari Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Jakarta, hingga Daerah Istimewa Yogyakarta. Bank pertama yang dicabut izinnya pada 2026 adalah PT BPR Suliki Gunung Mas yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, pada 7 Januari. Selanjutnya, OJK mencabut izin PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari dan Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari. Pencabutan izin kemudian berlanjut terhadap PT BPR Kamadana di Bangli, Bali, pada 18 Februari serta PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi BPR tidak hanya terjadi di satu wilayah tertentu, melainkan tersebar di sejumlah daerah.

Memasuki akhir Maret hingga pertengahan tahun, OJK kembali mencabut izin beberapa BPR lainnya. PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, dicabut izinnya pada 31 Maret, kemudian PT BPR Sungai Rumbai di Sumatra Barat pada 7 April. Berikutnya, PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, kehilangan izin usaha pada 25 Juni. Pada Juli, dua bank kembali masuk daftar, yakni PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Kota Yogyakarta yang izinnya dicabut pada 7 Juli serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli. Setelah itu, pencabutan izin PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi pada Agustus membuat jumlah keseluruhan mencapai 11 bank.

Kasus BPR Citra Bersada Abadi menjadi perhatian karena proses pengawasannya telah berlangsung cukup lama sebelum izin usaha akhirnya dicabut. OJK sebelumnya menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan pada 6 Agustus 2025 karena memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum atau KPMM negatif 2,98 persen. Rasio cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir juga tercatat 3,59 persen, lebih rendah dari ketentuan minimum 5 persen. OJK kemudian memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk memperbaiki persoalan permodalan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dilakukan sesuai persyaratan sehingga pada 5 Agustus 2026 status bank berubah menjadi BPR Dalam Resolusi.

Setelah masuk dalam status resolusi, penanganan BPR Citra Bersada Abadi dilanjutkan melalui mekanisme yang melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Berdasarkan keputusan yang diambil pada 13 Agustus 2026, LPS menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan bank tersebut dan kemudian meminta OJK mencabut izin usahanya. OJK selanjutnya menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha pada 20 Agustus 2026. Setelah izin dicabut, kegiatan usaha bank dihentikan dan proses penyelesaian hak serta kewajiban dilakukan melalui mekanisme likuidasi. LPS juga menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat diminta tetap tenang dalam menghadapi proses tersebut.

Pencabutan izin usaha tidak berarti seluruh nasabah kehilangan hak atas dana yang mereka simpan. Dalam kasus bank yang izin usahanya telah dicabut, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses pembayaran simpanan yang memenuhi persyaratan penjaminan. Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan mengenai penjaminan simpanan dan hasil verifikasi terhadap data nasabah. Karena itu, nasabah bank yang masuk proses likuidasi perlu mengikuti informasi resmi mengenai tahapan pengajuan maupun pembayaran simpanan. Penyelesaian kewajiban bank juga dilakukan melalui tim likuidasi yang dibentuk LPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pencabutan izin terhadap 11 BPR dan BPRS tersebut juga menggambarkan ketatnya pengawasan terhadap industri perbankan rakyat. BPR memiliki peran penting dalam menyediakan layanan keuangan, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha di tingkat daerah. Namun, keberlangsungan sebuah bank tetap bergantung pada kemampuan memenuhi ketentuan permodalan, likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta aspek kehati-hatian. Apabila persoalan yang ditemukan tidak dapat diperbaiki setelah diberikan kesempatan melakukan penyehatan, regulator memiliki kewenangan untuk mengambil langkah resolusi. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan masalah bank yang bermasalah, tetapi juga menjaga agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi gangguan terhadap kepercayaan masyarakat.

Dari daftar tersebut terlihat bahwa pencabutan izin dilakukan secara bertahap sepanjang tahun, bukan dalam satu periode sekaligus. Ada bank yang ditutup pada awal tahun, sementara beberapa lainnya baru masuk daftar pada pertengahan hingga Agustus. Setiap kasus memiliki proses pengawasan dan pertimbangan tersendiri sebelum OJK mengambil keputusan akhir. Faktor seperti kondisi permodalan, likuiditas, tata kelola, serta kemampuan pemilik dan pengurus melakukan penyehatan menjadi bagian dari proses tersebut. Dengan demikian, istilah bank “tutup” dalam daftar tersebut perlu dipahami sebagai pencabutan izin usaha setelah proses pengawasan dan resolusi dilakukan, bukan semata-mata penghentian operasional secara mendadak.

Kehadiran LPS menjadi bagian penting dalam tahapan setelah izin usaha sebuah BPR dicabut. Lembaga tersebut tidak hanya menjalankan fungsi penjaminan simpanan, tetapi juga menangani proses likuidasi bank sesuai ketentuan hukum. Dalam proses tersebut, hak dan kewajiban bank akan diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk penyelesaian aset dan kewajiban kepada pihak terkait. Direksi, komisaris, maupun pemegang saham bank yang izinnya telah dicabut juga tidak lagi dapat melakukan tindakan hukum tertentu terhadap aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan sesuai ketentuan resolusi. Mekanisme tersebut dirancang agar proses penyelesaian dapat berlangsung secara teratur serta memberikan kepastian bagi nasabah dan pihak lain yang memiliki kepentingan.

Dengan bertambahnya PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank terbaru yang izinnya dicabut, total BPR dan BPRS yang telah ditutup oleh OJK sepanjang 2026 mencapai 11 bank hingga Agustus. Daftar tersebut mencakup PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Prima Master Bank, BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana, PT BPR Koperindo Jaya, PT BPR Pembangunan Nagari, PT BPR Sungai Rumbai, PT BPR Ceper Permata Artha, PT BPR Mataram Mitra Manunggal, PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, serta PT BPR Citra Bersada Abadi. Rangkaian pencabutan izin ini menjadi bagian dari proses penataan industri BPR dan BPRS agar bank yang beroperasi benar-benar mampu memenuhi standar kesehatan dan tata kelola yang ditetapkan regulator. Bagi masyarakat, perkembangan tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya memahami status bank tempat menyimpan dana serta ketentuan mengenai penjaminan simpanan. Selanjutnya, OJK dan LPS akan tetap menjalankan fungsi pengawasan, penjaminan, dan resolusi untuk memastikan proses terhadap bank-bank yang telah dicabut izinnya berlangsung sesuai ketentuan.