Jakarta, 6 September 2026 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menawarkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) bermasalah kepada calon investor sebagai alternatif penyelesaian selain likuidasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya LPS meminimalkan kerugian ketika menangani bank yang mengalami persoalan keuangan, permodalan maupun tata kelola. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan lembaganya kini memiliki fungsi investor relation yang bertugas menjembatani bank bermasalah dengan pihak yang berpotensi melakukan investasi. Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian sebuah bank tidak harus selalu berakhir dengan pencabutan izin dan likuidasi. Investor dapat masuk melalui mekanisme pengambilalihan maupun penggabungan usaha apabila bank masih memiliki prospek untuk diselamatkan. Skema tersebut sekaligus memperluas pilihan resolusi bank yang dapat digunakan LPS sesuai kondisi masing-masing lembaga.
Anggito menjelaskan bank yang ditawarkan pada dasarnya telah mempunyai izin usaha dan modal, tetapi menghadapi persoalan tertentu yang mengganggu kelangsungan usahanya. Permasalahan tersebut dapat berkaitan dengan lemahnya tata kelola maupun kekurangan modal yang membuat kondisi bank membutuhkan penanganan lebih lanjut. Dalam kondisi demikian, masuknya investor baru dinilai dapat menjadi salah satu jalan untuk memperbaiki struktur permodalan sekaligus memperkuat pengelolaan perusahaan. LPS karena itu mencoba mempertemukan bank yang masih mempunyai potensi dengan investor yang memiliki kemampuan finansial dan minat melakukan pengambilalihan. Langkah ini berbeda dengan pendekatan yang langsung membawa bank menuju proses likuidasi ketika upaya penyelamatan tidak lagi memungkinkan. Setiap penyelesaian tetap harus mempertimbangkan efektivitas, biaya, serta perlindungan terhadap kepentingan nasabah.
Pencarian investor tidak hanya diarahkan kepada pihak baru yang belum memiliki bisnis di industri perbankan. LPS juga membuka kesempatan kepada investor yang sudah mempunyai kepemilikan atau pengalaman di sektor perbankan untuk melakukan akuisisi maupun merger. Bank Pembangunan Daerah (BPD) turut menjadi salah satu kelompok yang dipertimbangkan, terutama untuk BPR dan BPRS yang dimiliki pemerintah kabupaten atau kota. BPD dengan kondisi modal yang kuat dinilai berpotensi mengambil alih BPR atau BPRS daerah yang membutuhkan penguatan. Skema semacam ini memungkinkan konsolidasi dilakukan tanpa harus menghentikan seluruh kegiatan usaha bank melalui likuidasi. Namun, pelaksanaan akuisisi maupun merger tetap bergantung pada ketertarikan investor dan pemenuhan seluruh ketentuan yang berlaku.
Sepanjang Januari hingga September 2026, terdapat 13 BPR dan BPRS yang disebut telah masuk dalam penanganan LPS. Dari jumlah tersebut, 11 bank telah resmi ditutup dan masuk dalam tahapan likuidasi, sedangkan dua lainnya masih berada dalam proses penanganan. Dua bank yang belum masuk tahap likuidasi tersebut menjadi bagian dari upaya pencarian alternatif penyelesaian melalui keterlibatan investor. Meski demikian, hingga perkembangan terakhir belum terdapat investor yang dipastikan mengambil alih kedua bank tersebut. LPS juga belum mengungkap identitas BPR atau BPRS yang sedang ditawarkan karena proses pencarian calon investor masih berjalan. Kondisi tersebut menunjukkan pendekatan investor relation masih berada dalam tahap awal penerapan dan membutuhkan waktu untuk menemukan pihak yang sesuai.
Pembentukan fungsi investor relation menjadi bagian dari pengembangan strategi LPS dalam menjalankan mandat resolusi bank. Sebelumnya, penyelesaian terhadap BPR dan BPRS bermasalah banyak dilakukan melalui proses likuidasi setelah bank tidak lagi dapat diselamatkan. Kini, keterlibatan investor diharapkan memberikan pilihan tambahan sehingga bank yang masih memiliki nilai ekonomi dapat memperoleh kesempatan untuk dipulihkan. Investor yang masuk dapat membawa modal baru, memperbaiki tata kelola, memperkuat manajemen risiko, dan melakukan restrukturisasi terhadap kegiatan usaha. Jika proses tersebut berhasil, kerugian yang muncul dari kegagalan bank berpotensi ditekan dibandingkan apabila seluruh proses langsung berakhir pada likuidasi. Pendekatan tersebut juga dapat mendorong konsolidasi industri BPR dan BPRS menuju struktur usaha yang lebih kuat.
Data semester pertama 2026 memperlihatkan tantangan penanganan BPR dan BPRS masih cukup besar. LPS telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap tujuh BPR dan BPRS sepanjang periode tersebut, sementara 18 bank lainnya masih berada dalam proses likuidasi. Rata-rata waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan likuidasi mencapai sekitar 21 bulan. Durasi yang relatif panjang tersebut menunjukkan penyelesaian sebuah bank gagal membutuhkan tahapan administrasi, verifikasi, penyelesaian aset dan kewajiban, serta berbagai proses lainnya. Pada periode yang sama, delapan BPR dan BPRS telah diputuskan untuk dilikuidasi dengan total simpanan layak bayar mencapai sekitar Rp1,6 triliun yang mencakup 48.733 rekening. Dari jumlah tersebut, nilai simpanan yang berada dalam cakupan penjaminan hingga Rp2 miliar tercatat sekitar Rp412,20 miliar.
Persoalan yang menyebabkan BPR dan BPRS masuk proses resolusi tidak semata-mata berasal dari kondisi ekonomi atau persaingan industri. LPS sebelumnya mengidentifikasi lemahnya tata kelola sebagai salah satu masalah mendasar yang banyak ditemukan pada bank yang akhirnya harus ditangani. Selain itu, persengketaan internal antara pemegang saham maupun pengelola serta pelanggaran terhadap ketentuan perbankan juga menjadi faktor yang sering muncul. Permasalahan semacam itu dapat berkembang menjadi tekanan terhadap permodalan dan likuiditas apabila tidak segera diperbaiki. Karena itu, masuknya investor tidak hanya dipandang sebagai tambahan sumber dana, tetapi juga berpotensi membawa perubahan terhadap pengelolaan bank. Investor yang memiliki kemampuan manajemen dan modal memadai diharapkan dapat memperbaiki kelemahan yang sebelumnya membuat bank mengalami masalah.
Skema akuisisi dan merger juga sejalan dengan kebutuhan memperkuat industri BPR dan BPRS agar mampu menghadapi perubahan lingkungan bisnis perbankan. Bank berskala kecil memiliki peran penting dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro serta kecil di berbagai daerah. Namun, keterbatasan modal, kualitas manajemen, tata kelola dan kemampuan teknologi dapat menjadi tantangan ketika persaingan layanan keuangan semakin ketat. Konsolidasi dengan investor atau institusi yang lebih kuat dapat memberikan tambahan kapasitas untuk melakukan transformasi. Bank yang berhasil dipulihkan juga berpotensi tetap menjalankan fungsi intermediasi tanpa harus menghentikan hubungan dengan seluruh nasabahnya. Karena itu, pencarian investor menjadi salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan sebelum keputusan penyelesaian melalui likuidasi diambil.
LPS tetap menjalankan fungsi penjaminan simpanan bersamaan dengan pengembangan strategi penyelamatan tersebut. Penanganan bank bermasalah pada akhirnya diarahkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan sekaligus memastikan penyelesaian dilakukan secara efektif. Kehadiran mekanisme investor tidak berarti seluruh BPR dan BPRS bermasalah dapat diselamatkan karena kondisi setiap bank berbeda. Bank yang tidak memiliki prospek pemulihan atau tidak memperoleh investor tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme resolusi lainnya sesuai ketentuan. Sebaliknya, bank yang masih memiliki izin, aset, jaringan usaha dan peluang perbaikan dapat memperoleh kesempatan untuk dipertemukan dengan calon investor. Pendekatan yang lebih beragam tersebut memberikan ruang bagi LPS untuk memilih metode penyelesaian dengan mempertimbangkan biaya dan risiko yang paling efisien.
Upaya mencari investor untuk BPR dan BPRS bermasalah akan terus dilakukan seiring penerapan fungsi investor relation di lingkungan LPS. Calon pembeli dapat berasal dari investor baru, pelaku industri yang sudah ada, maupun BPD dengan kemampuan modal yang memadai. Pilihan akhirnya dapat berbentuk akuisisi, merger, atau mekanisme lain yang memenuhi ketentuan dan memberikan hasil penyelesaian terbaik. LPS berharap pendekatan tersebut dapat mengurangi ketergantungan pada likuidasi sebagai satu-satunya jalan ketika sebuah bank memasuki tahap penanganan. Keberhasilan skema ini akan sangat bergantung pada kualitas aset bank yang ditawarkan, prospek bisnis, kondisi permodalan, serta minat investor untuk melakukan restrukturisasi. Dengan bertambahnya pilihan resolusi, penanganan BPR dan BPRS bermasalah diharapkan dapat berlangsung lebih efektif sekaligus tetap menjaga perlindungan nasabah dan stabilitas industri perbankan.