Subang, 5 September 2026 – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menjatuhkan sanksi kepada SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang setelah menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran Jenis BBM Tertentu Biosolar. Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan yang dilakukan pada 21 Agustus 2026 untuk memastikan penyaluran bahan bakar bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan. Dalam pemeriksaan itu, Pertamina mendapati adanya tiga transaksi pengisian Biosolar yang berlangsung dalam rentang waktu hanya enam menit. Transaksi tercatat pada 13 Agustus 2026 masing-masing pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB. Total Biosolar yang disalurkan dalam rangkaian transaksi tersebut mencapai 220,31 liter. Aktivitas tersebut kemudian menjadi salah satu dasar Pertamina melakukan tindakan korektif terhadap pengelola SPBU.
Hasil pemeriksaan menunjukkan transaksi berulang tersebut terindikasi menggunakan barcode kendaraan yang berbeda dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan saat pengisian. Ketidaksesuaian antara identitas kendaraan dan barcode menjadi perhatian karena sistem pendataan diterapkan untuk membantu memastikan BBM subsidi diterima konsumen sesuai ketentuan. Penggunaan barcode yang tidak sesuai dapat mengganggu akurasi pencatatan transaksi sekaligus membuka peluang penyaluran yang tidak tepat sasaran. Pertamina kemudian melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran Biosolar di SPBU tersebut. Pemeriksaan tidak hanya melihat jumlah bahan bakar yang dikeluarkan, tetapi juga kesesuaian data kendaraan dalam setiap transaksi. Dari proses tersebut, perusahaan memutuskan memberikan sanksi kepada pengelola SPBU.
Pertamina Patra Niaga memberikan Surat Peringatan kepada pengelola SPBU 34.412.15 dengan masa berlaku selama 90 hari. Selain peringatan administratif, perusahaan menghentikan pasokan produk Biosolar ke SPBU tersebut selama 30 hari. Penghentian pasokan mulai diberlakukan pada 22 Agustus 2026 sebagai bentuk penegakan kepatuhan terhadap tata kelola distribusi BBM subsidi. Sanksi tersebut menunjukkan bahwa ketidaksesuaian dalam penyaluran Biosolar dapat berujung pada pembatasan operasional produk tertentu di sebuah SPBU. Langkah itu sekaligus diharapkan menjadi evaluasi bagi pengelola agar meningkatkan pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan petugas di lapangan. Pertamina menempatkan kepatuhan terhadap mekanisme penyaluran sebagai salah satu unsur penting dalam menjaga subsidi tetap tepat sasaran.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Reno Fri Daryanto menegaskan perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap praktik yang berpotensi menyebabkan BBM subsidi disalurkan tidak sesuai sasaran. Setiap indikasi ketidaksesuaian akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sebelum langkah korektif ditentukan. Pengawasan juga terus diperkuat untuk memastikan setiap transaksi berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Pertamina, distribusi BBM subsidi mempunyai aturan khusus karena produk tersebut diperuntukkan bagi kelompok konsumen yang telah ditentukan. Karena itu, data transaksi harus menggambarkan penggunaan sebenarnya di lapangan. Ketidaksesuaian yang ditemukan akan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap pengelola lembaga penyalur.
Kasus di Subang tersebut juga memperlihatkan pentingnya penggunaan sistem identifikasi kendaraan secara benar dalam pembelian Biosolar. Tiga transaksi dengan total 220,31 liter dalam waktu enam menit menjadi perhatian setelah ditemukan indikasi perbedaan antara barcode dan nomor polisi kendaraan. Sistem pencatatan dibutuhkan agar pola pembelian yang tidak biasa dapat diketahui dan diperiksa lebih lanjut. Data digital juga memungkinkan transaksi ditelusuri berdasarkan waktu, volume, dan identitas yang digunakan ketika pengisian dilakukan. Dengan mekanisme tersebut, pengawasan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan fisik secara langsung di SPBU. Pertamina dapat menggunakan rekaman transaksi sebagai salah satu instrumen untuk mengevaluasi kepatuhan penyaluran BBM bersubsidi.
Penindakan terhadap SPBU 34.412.15 berlangsung bersamaan dengan program pembinaan yang dilakukan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terhadap lembaga penyalur. Sejak awal 2026 hingga 3 September, sebanyak 164 SPBU di tiga provinsi dalam wilayah kerja Regional Jawa Bagian Barat telah mendapatkan pembinaan. Program tersebut berfokus pada tata kelola serta kepatuhan dalam distribusi BBM subsidi agar pelaksanaannya mengikuti ketentuan. Pembinaan menjadi langkah pencegahan sebelum pelanggaran berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Pengelola SPBU diharapkan memahami kewajiban melakukan verifikasi transaksi serta mengawasi aktivitas operator ketika melayani pembelian produk bersubsidi. Evaluasi secara berkala juga diperlukan untuk mengetahui apakah prosedur yang ditetapkan telah dijalankan secara konsisten.
Meski pasokan Biosolar di SPBU yang dikenai sanksi dihentikan sementara, Pertamina memastikan masyarakat di sekitar wilayah tersebut tetap mempunyai alternatif untuk memperoleh bahan bakar. Konsumen diarahkan melakukan pengisian Biosolar di SPBU 34.412.07, SPBU 34.412.34, dan SPBU 34.412.18. Penyediaan alternatif tersebut diperlukan agar tindakan terhadap satu lembaga penyalur tidak menyebabkan kebutuhan masyarakat terganggu. Distribusi BBM, terutama produk bersubsidi, mempunyai peranan penting bagi aktivitas transportasi maupun kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, aspek penegakan aturan perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga ketersediaan produk. Pertamina akan memantau kondisi pasokan di SPBU sekitar selama masa penghentian penyaluran di SPBU 34.412.15 berlangsung.
Biosolar merupakan produk yang distribusinya mendapatkan pengawasan karena berkaitan dengan kebijakan subsidi pemerintah. Ketepatan sasaran menjadi penting agar manfaat subsidi dapat dinikmati konsumen yang memang memenuhi kriteria. Penyalahgunaan dalam skala tertentu dapat memengaruhi kuota yang tersedia bagi masyarakat serta menciptakan ketidakseimbangan distribusi di suatu wilayah. Transaksi berulang menggunakan identitas kendaraan yang tidak sesuai karena itu menjadi salah satu pola yang perlu diantisipasi. Pengelola SPBU memiliki tanggung jawab memastikan petugas melaksanakan prosedur verifikasi sebelum bahan bakar disalurkan. Pengawasan internal yang baik dapat membantu mencegah pelanggaran sekaligus menjaga kredibilitas sistem distribusi subsidi.
Pertamina Patra Niaga menyatakan pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi akan terus dilakukan di seluruh jaringan SPBU. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, perusahaan akan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga mempunyai peran dalam membantu pengawasan dengan melaporkan aktivitas yang dianggap tidak sesuai dalam penyaluran produk subsidi. Informasi dari masyarakat dapat menjadi bahan awal untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut sebelum sebuah pelanggaran ditetapkan. Pendekatan tersebut diharapkan membuat pengawasan berlangsung dari berbagai sisi, baik melalui sistem transaksi, pemeriksaan langsung, maupun laporan masyarakat. Tujuan akhirnya adalah memperkecil peluang BBM subsidi dialihkan kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan.
Sanksi terhadap SPBU 34.412.15 menjadi bagian dari upaya Pertamina memperkuat disiplin dalam penyaluran Biosolar di wilayah Jawa Bagian Barat. Surat Peringatan selama 90 hari dan penghentian pasokan selama 30 hari diharapkan mendorong perbaikan tata kelola setelah ditemukan tiga transaksi mencurigakan dalam waktu enam menit. Pertamina menegaskan komitmennya memastikan BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan setiap lembaga penyalur menjalankan prosedur secara konsisten. Pembinaan terhadap ratusan SPBU akan dilanjutkan bersamaan dengan pemeriksaan apabila terdapat transaksi yang menunjukkan ketidakwajaran. Pengelola SPBU juga dituntut memperkuat pengawasan terhadap operator dan memastikan penggunaan barcode sesuai kendaraan yang melakukan pengisian. Dengan pengawasan yang semakin ketat, distribusi Biosolar diharapkan dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.