Jakarta, 8 September 2026 – Dua saksi yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang lanjutan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menyatakan tidak terdapat larangan bagi pegawai BGN untuk memiliki atau membangun dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa awal program berjalan. Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2026. Kedua saksi yang memberikan keterangan adalah Bagus Ariyadi Suwardi dan Lubis, yang pernah menjadi bawahan Lodewyk ketika bertugas di BGN. Mereka menjelaskan bahwa pada tahap awal pelaksanaan MBG, jumlah pihak yang berminat membangun dapur masih terbatas, sementara kebutuhan terhadap fasilitas tersebut cukup besar. Kondisi itu disebut membuat pimpinan BGN membuka kesempatan bagi pegawai yang mempunyai kemampuan maupun keinginan untuk ikut membangun dapur.
Bagus menjelaskan bahwa situasi pada masa awal program berbeda dengan kondisi ketika jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah berkembang lebih luas. Menurut keterangannya di persidangan, ketika itu belum banyak pihak yang bersedia membangun dapur untuk mendukung pelaksanaan MBG. Kepala BGN saat itu disebut menyampaikan bahwa pegawai yang berminat dapat ikut membangun dapur sehingga tidak terdapat larangan khusus terhadap keterlibatan internal BGN. Pernyataan tersebut disampaikan Bagus ketika menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Lodewyk dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Kesaksian itu kemudian menjadi salah satu bagian argumentasi yang digunakan pihak Lodewyk dalam mempersoalkan proses hukum terhadap mantan pejabat BGN tersebut.
Lubis memberikan keterangan yang sejalan dengan Bagus mengenai kondisi ketika BGN baru menjalankan program MBG. Ia mengatakan kebutuhan pembangunan dapur pada saat itu cukup besar karena pemerintah dituntut segera menyediakan layanan makanan bagi masyarakat, sedangkan minat pihak luar untuk mendirikan fasilitas tersebut masih rendah. Dalam situasi tersebut, pimpinan BGN disebut mengimbau anggota atau pegawai yang mempunyai kemampuan, lahan maupun keinginan agar dapat mendirikan dapur. Keterangan tersebut memperkuat pernyataan bahwa keterlibatan pegawai dalam pembangunan dapur pada periode awal tidak secara otomatis dianggap sebagai tindakan yang dilarang. Namun, kesaksian dalam praperadilan tersebut merupakan bagian dari pembuktian yang diajukan pihak pemohon dan masih harus dinilai oleh hakim bersama seluruh bukti serta argumentasi pihak termohon.
Persoalan kepemilikan dan pengelolaan dapur menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam perkara Lodewyk. Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa anggota keluarga Lodewyk diketahui mempunyai keterkaitan dengan pengelolaan dapur SPPG. Bagus sebelumnya membenarkan bahwa Mathilda Sylvia Mangindaan, istri Lodewyk, memiliki yayasan yang mengelola dapur SPPG, meskipun saksi menyatakan tidak mengetahui secara terperinci jumlah maupun lokasi dapur tersebut. Bagus juga menerangkan bahwa pada periode yang dimaksud tidak terdapat aturan BGN yang secara khusus melarang pegawai mengelola dapur SPPG. Secara umum, calon pengelola harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk legalitas badan usaha, standar kebersihan, kelayakan bangunan dan ketentuan keamanan pangan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung mempunyai pandangan berbeda mengenai perkara yang menjerat Lodewyk dan menegaskan proses penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai mencukupi. Dalam persidangan praperadilan sebelumnya, jaksa menyatakan penyidik memiliki keterangan saksi, keterangan ahli, bukti elektronik serta dokumen yang diklaim menunjukkan keterkaitan Lodewyk dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026. Bukti elektronik yang disebut penyidik antara lain berupa percakapan Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya. Kejagung juga menolak dalil bahwa penetapan tersangka dilakukan terlebih dahulu sebelum penyidik memperoleh bukti yang diperlukan. Karena itu, jaksa meminta hakim menolak permohonan praperadilan dan menyatakan tindakan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Dalam perkembangan persidangan, pihak Kejagung juga mengungkap keberadaan dokumen nota kesepahaman yang menurut termohon berkaitan dengan pembangunan dapur SPPG mandiri. Jaksa menyebut terdapat dokumen yang menunjukkan Lodewyk bersama PT Leuit Mangku Bumi melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait pembangunan sebanyak 500 titik dapur. Dokumen tersebut digunakan pihak termohon untuk membantah argumentasi Lodewyk mengenai keterlibatannya dalam pengelolaan program. Namun, pihak Lodewyk sejak awal membantah dirinya mempunyai kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun penentuan lokasi dapur SPPG. Perbedaan argumentasi tersebut menjadi salah satu bagian yang kini diuji dalam rangkaian persidangan praperadilan.
Tim kuasa hukum Lodewyk sebelumnya menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun penentuan titik dapur SPPG. Mereka menyebut kewenangan mengenai penggunaan anggaran dan pengadaan berada pada struktur pejabat serta pejabat pembuat komitmen yang mempunyai tugas masing-masing di BGN. Kuasa hukum juga mengklaim tidak terdapat dokumentasi rapat yang memperlihatkan Lodewyk hadir dalam pembahasan sejumlah rencana pengadaan yang dipersoalkan penyidik. Atas dasar tersebut, mereka meminta tindakan hukum terhadap Lodewyk, termasuk penetapan tersangka, diperiksa melalui mekanisme praperadilan. Lodewyk juga meminta agar penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan serta penyitaan yang dipersoalkannya dinyatakan tidak sah.
Perkara yang dihadapi Lodewyk berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN pada 2025-2026. Kejaksaan sebelumnya menyebut salah satu bagian yang diselidiki adalah pengadaan sejumlah barang, termasuk 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai pengadaan sekitar Rp1,035 triliun. Penyidik menduga terdapat penggelembungan harga dan persoalan dalam penunjukan pihak penyedia, sementara dalam aspek pengelolaan dapur turut diselidiki dugaan penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN sebagai mitra SPPG. Lodewyk melalui kuasa hukumnya membantah keterlibatan maupun kewenangannya dalam proses-proses tersebut. Perbedaan antara konstruksi penyidik dan bantahan pemohon inilah yang menjadi latar penting dalam rangkaian upaya hukum praperadilan yang diajukannya.
Keterangan dua mantan bawahan Lodewyk mengenai tidak adanya larangan bagi pegawai BGN membangun dapur MBG kini menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam persidangan, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Hakim praperadilan akan menilai aspek yang menjadi ruang lingkup praperadilan berdasarkan permohonan, jawaban termohon serta bukti dan keterangan yang diajukan kedua pihak. Pihak pemohon berupaya menunjukkan bahwa keterlibatan dalam pembangunan dapur pada periode awal merupakan sesuatu yang diperbolehkan, sementara Kejagung mempertahankan argumentasi bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka didukung alat bukti yang sah. Dengan posisi kedua pihak yang berbeda tersebut, rangkaian pemeriksaan menjadi penting untuk menentukan apakah tindakan hukum terhadap Lodewyk telah memenuhi ketentuan prosedural yang berlaku. Putusan hakim nantinya akan menentukan nasib permohonan praperadilan tersebut, sementara pembuktian mengenai substansi dugaan tindak pidana tetap berada dalam ranah pemeriksaan perkara pokok.