Jakarta, 9 September 2026 – Tim Sembilan Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Pada Rabu, penyidik memeriksa dua orang yang terdiri atas seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli untuk memperkuat alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara. Pemeriksaan dilakukan sehari setelah Febrie menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Keterangan dari sektor perbankan menjadi penting karena penyidik tengah menelusuri aliran dana sekaligus aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Sementara itu, keterangan ahli diperlukan untuk membantu penyidik menilai aspek tertentu dalam konstruksi hukum perkara yang sedang dibangun. Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas maupun materi terperinci yang ditanyakan kepada kedua pihak tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Penyidik membutuhkan keterangan saksi dan ahli untuk memperoleh alat bukti yang dapat digunakan dalam proses penyidikan. Selain memperjelas rangkaian peristiwa, pemeriksaan juga diarahkan untuk mendukung penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dalam perkara pencucian uang, penelusuran terhadap transaksi dan perpindahan aset menjadi salah satu bagian penting karena penyidik harus mengetahui hubungan antara harta yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana asal. Karena itu, keterlibatan pihak perbankan dapat membantu menjelaskan transaksi yang tercatat dalam sistem keuangan. Seluruh informasi tersebut kemudian akan dibandingkan dengan keterangan saksi lain serta barang bukti yang sebelumnya telah diperoleh.
Pemeriksaan terbaru merupakan kelanjutan dari rangkaian panjang pemanggilan pihak perbankan, swasta, dan ahli yang telah dilakukan Tim Sembilan sejak penyidikan berjalan. Pada Agustus lalu, penyidik juga beberapa kali memeriksa pegawai maupun pihak yang berkaitan dengan sektor perbankan untuk menjelaskan prosedur transaksi serta data keuangan tertentu. Dalam salah satu pemeriksaan pada 11 Agustus, misalnya, terdapat dua saksi dari perbankan dan seorang saksi swasta yang dimintai keterangan. Sepekan kemudian, penyidik memeriksa sembilan orang yang terdiri atas tujuh pihak swasta, seorang dari sektor perbankan, serta seorang ahli. Rangkaian tersebut memperlihatkan penyidik tidak hanya berfokus pada keterangan tersangka, tetapi juga mencoba merekonstruksi transaksi melalui pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki akses terhadap data terkait. Pendalaman secara berlapis diperlukan agar setiap dugaan aliran dana dapat diuji dengan dokumen dan keterangan yang saling bersesuaian.
Langkah tersebut juga dilakukan setelah Febrie kembali diperiksa pada Selasa, 8 September 2026. Mantan Jampidsus itu menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam dan mendapatkan sekitar 22 pertanyaan dari penyidik. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan sebagian pertanyaan berfokus pada dugaan hubungan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian. Penyidik antara lain menanyakan apakah Febrie mengenal Tan Kian serta mendalami dugaan aliran uang sekitar Rp40 miliar yang sebelumnya muncul dalam konstruksi perkara. Febrie melalui tim hukumnya membantah pernah menerima uang dari Tan Kian. Pihaknya menyatakan informasi yang mereka ketahui menunjukkan uang tersebut diserahkan Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang, sementara mengenai apakah dana kemudian diteruskan kepada pihak lain masih harus dibuktikan dalam penyidikan.
Keterangan saksi perbankan yang diperiksa sehari setelah Febrie berpotensi menjadi bagian penting dalam upaya memeriksa jejak transaksi secara objektif. Namun, Kejaksaan Agung belum menjelaskan apakah pemeriksaan tersebut secara khusus berkaitan dengan dugaan uang Rp40 miliar yang sebelumnya ditanyakan kepada Febrie. Penyidik juga belum mengungkap bank tempat saksi bekerja maupun transaksi tertentu yang sedang diklarifikasi. Dalam penyidikan TPPU, data rekening, perpindahan dana, kepemilikan aset, hingga hubungan transaksi antara sejumlah pihak dapat digunakan untuk menyusun pola aliran uang. Data tersebut tetap harus dianalisis dan disesuaikan dengan alat bukti lain sebelum penyidik dapat menarik kesimpulan. Karena itu, pemeriksaan pihak perbankan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penerimaan dana oleh tersangka tertentu.
Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tindak pidana asal yang antara lain berhubungan dengan proses penanganan hukum perkara Asabri dan Jiwasraya. Penyidik mendalami apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan maupun aliran aset yang berkaitan dengan proses penanganan perkara tersebut. Febrie sendiri pernah memimpin Jampidsus, bidang yang menangani berbagai perkara korupsi besar di Kejaksaan Agung. Posisi strategis tersebut membuat penyidik perlu memeriksa secara terperinci setiap tindakan dan keputusan yang dinilai relevan dengan perkara. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada Febrie, tetapi juga terhadap pihak swasta, perbankan, pejabat, serta pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa. Kejaksaan menyatakan seluruh proses tersebut dilakukan untuk membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti yang dapat diuji secara hukum.
Penelusuran aset menjadi bagian lain yang terus dilakukan Tim Sembilan. Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, perkara tersebut turut dikaitkan dengan temuan emas puluhan kilogram serta uang dalam berbagai mata uang dengan nilai yang sangat besar. Penyidik harus memastikan asal-usul setiap aset, siapa pemilik sebenarnya, bagaimana aset tersebut diperoleh, serta apakah terdapat hubungan dengan tindak pidana yang sedang disidik. Penelusuran semacam itu membutuhkan analisis transaksi, dokumen kepemilikan, keterangan pihak yang terlibat, serta informasi dari lembaga keuangan. Apabila ditemukan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, penyidik dapat melakukan langkah hukum sesuai ketentuan untuk kepentingan pembuktian. Namun, status setiap aset tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan nantinya diuji melalui proses peradilan.
Keterangan ahli yang diperiksa pada Rabu juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Kejaksaan Agung belum menjelaskan bidang keahlian maupun identitas ahli yang dipanggil, sehingga belum dapat dipastikan aspek perkara apa yang sedang dimintakan pendapat. Secara umum, keterangan ahli dalam perkara korupsi dan TPPU dapat digunakan untuk membantu menjelaskan persoalan yang membutuhkan pengetahuan khusus di luar pemahaman umum penyidik. Pendapat ahli kemudian ditempatkan bersama alat bukti lainnya dan bukan satu-satunya dasar dalam menentukan kesimpulan perkara. Penyidik masih harus menguji kesesuaiannya dengan dokumen, transaksi, keterangan saksi, serta keterangan tersangka. Pemeriksaan tersebut menunjukkan Tim Sembilan masih berada pada tahap memperkuat pembuktian sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap perkara.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian disebut tetap menjadi pedoman dalam seluruh proses penanganan perkara. Hal tersebut menjadi penting karena sejumlah dugaan yang muncul selama penyidikan masih harus dibuktikan dan tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum yang telah final. Bantahan Febrie mengenai dugaan penerimaan uang juga menjadi bagian dari materi yang harus diuji dengan bukti lain. Begitu pula keterangan para saksi yang telah diperiksa tidak dapat berdiri sendiri tanpa melihat keterkaitannya dengan keseluruhan konstruksi perkara. Kejaksaan menyatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan saksi perbankan dan ahli pada 9 September menandai berlanjutnya upaya Tim Sembilan menelusuri sisi keuangan dalam perkara Febrie Adriansyah. Setelah tersangka diperiksa mengenai Tan Kian dan dugaan aliran uang, penyidik kini terus mengumpulkan keterangan dari pihak yang dapat membantu memverifikasi transaksi serta asal-usul aset. Belum diketahui apakah dalam waktu dekat Febrie akan kembali diperiksa atau penyidik akan lebih dahulu memanggil saksi lain yang namanya muncul dari hasil pemeriksaan sebelumnya. Kejelasan mengenai dugaan aliran dana, kepemilikan aset, serta hubungan berbagai pihak akan sangat bergantung pada hasil penelusuran transaksi dan kesesuaian alat bukti yang dikumpulkan. Selama penyidikan masih berlangsung, seluruh dugaan terhadap Febrie tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tidak bersalah. Tim Sembilan kini memiliki tugas untuk memastikan konstruksi perkara dibangun berdasarkan jejak bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum proses hukum bergerak menuju tahapan berikutnya.