Rabu, 15 Juli 2026 Jaksa menyampaikan harapannya agar Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam perkara yang sedang ditempuh melalui jalur hukum. Sikap tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses hukum yang masih berlangsung.
Menurut pihak jaksa, putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya dinilai telah melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa putusan tersebut memiliki dasar yang kuat dan layak untuk dipertahankan.
Jaksa juga menegaskan bahwa setiap pihak memang memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, termasuk peninjauan kembali. Namun, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung setelah mempertimbangkan seluruh dokumen, alasan, serta bukti yang diajukan dalam permohonan tersebut.
Sementara itu, proses administrasi perkara terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh pihak diminta menghormati tahapan hukum hingga nantinya Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan resmi.
Perkara ini kembali menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal luas di dunia hiburan. Meski demikian, para pihak mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai sepenuhnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Nikita Mirzani tetap menempuh langkah hukum yang dianggap sebagai hak kliennya. Mereka berharap permohonan yang diajukan dapat dipertimbangkan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamat hukum menilai bahwa mekanisme peninjauan kembali merupakan bagian dari sistem peradilan yang memberikan kesempatan bagi para pencari keadilan untuk mengajukan pemeriksaan ulang apabila terdapat alasan yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Kini, perhatian publik tertuju pada Mahkamah Agung yang akan mempelajari seluruh berkas sebelum mengambil keputusan. Apa pun hasilnya nanti, seluruh pihak diharapkan menghormati putusan sebagai bagian dari proses penegakan hukum di Indonesia.