Jakarta, 28 Agustus 2026 – Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebut kelompok perusuh yang melakukan perusakan dan pembakaran di kawasan Senayan muncul setelah massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyelesaikan aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI. Menurut kepolisian, massa AMPB telah membubarkan diri secara tertib setelah bertemu dengan perwakilan DPR dan memperoleh komitmen terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Kericuhan kemudian terjadi ketika kelompok massa lain berdatangan dan sebagian melakukan tindakan yang dinilai mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Polisi menyatakan kelompok tersebut tidak lagi berfokus pada penyampaian aspirasi, tetapi melakukan tindakan yang mengarah pada perusakan fasilitas umum. Situasi kemudian berkembang menjadi kericuhan pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, di sekitar kompleks parlemen dan sejumlah kawasan di Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan aksi AMPB sebenarnya telah berakhir sejak siang hingga sore hari. Massa yang datang dari Pati tersebut memilih meninggalkan lokasi setelah pimpinan DPR memberikan komitmen mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pembubaran berlangsung secara tertib dan peserta aksi diarahkan kembali menuju kendaraan yang telah disiapkan untuk perjalanan pulang. Setelah kelompok tersebut meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI, sejumlah massa lain masih berada di sekitar lokasi dan sebagian kembali berdatangan. Kondisi tersebut kemudian menjadi awal meningkatnya eskalasi yang berujung pada tindakan perusakan serta pembakaran di sekitar gerbang kompleks parlemen.
Menurut kepolisian, kelompok yang datang setelah aksi utama berakhir mulai melakukan tindakan terhadap pagar utama Gedung DPR/MPR RI. Sebagian massa disebut berupaya mendorong pagar dan melakukan pembakaran di sekitar pintu gerbang. Polisi sebelumnya telah memberikan peringatan agar massa tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban ataupun merusak fasilitas umum. Namun, peringatan tersebut tidak sepenuhnya menghentikan tindakan yang dilakukan kelompok tersebut. Ketika situasi semakin meningkat, aparat kemudian mengambil langkah pembubaran secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan dan keselamatan masyarakat.
Pembubaran dilakukan setelah tindakan massa dinilai telah melewati batas kegiatan penyampaian pendapat secara tertib. Sekitar pukul 19.00 WIB, aparat mulai mengerahkan kendaraan water cannon untuk mendorong massa meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI. Polisi juga menyampaikan imbauan agar orang-orang yang masih berada di lokasi segera membubarkan diri dan kembali ke tempat masing-masing. Sebagian massa kemudian bergerak meninggalkan kawasan Senayan, tetapi kericuhan tidak langsung berhenti karena pergerakan kelompok tersebut berlanjut ke sejumlah titik lain. Situasi tersebut membuat pengamanan diperluas untuk mencegah kerusuhan meluas dan mengurangi risiko terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Polda Metro Jaya juga menyebut tindakan perusakan tidak hanya berdampak pada pagar kompleks parlemen. Sejumlah fasilitas umum di sekitar kawasan Senayan dan jalur yang dilalui massa ikut mengalami kerusakan dalam rangkaian kericuhan tersebut. Pembakaran dan perusakan fasilitas publik menjadi perhatian karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat serta membutuhkan pemulihan setelah situasi kembali kondusif. Polisi kemudian melakukan pendataan terhadap kerusakan yang terjadi dan mengumpulkan informasi mengenai rangkaian kejadian. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui bentuk kerusakan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan anarkis.
Dalam penanganan kericuhan, polisi menyatakan pendekatan yang digunakan sejak awal adalah pengamanan secara bertahap. Aparat terlebih dahulu memberikan imbauan dan peringatan sebelum meningkatkan tindakan ketika kondisi tidak lagi terkendali. Pendekatan tersebut dilakukan untuk membedakan antara masyarakat yang menjalankan hak menyampaikan aspirasi dengan pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum. Kepolisian menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat tetap dihormati selama dilakukan sesuai aturan dan tidak disertai kekerasan maupun perusakan. Sebaliknya, tindakan yang mengancam keamanan, merusak fasilitas publik, atau mengganggu kepentingan masyarakat luas akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Kericuhan yang berlangsung setelah aksi utama berakhir juga berdampak terhadap aktivitas transportasi di sejumlah kawasan Jakarta. Pengalihan arus lalu lintas dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan memberikan ruang bagi petugas dalam menangani situasi di lokasi. Sejumlah layanan transportasi umum turut mengalami penyesuaian rute karena kondisi jalan yang belum sepenuhnya aman untuk dilalui. Masyarakat yang berada di sekitar Senayan, Slipi, dan kawasan lainnya diminta memperhatikan perkembangan situasi sebelum melakukan perjalanan. Gangguan tersebut menunjukkan bahwa kerusuhan yang terjadi di satu kawasan dapat memberikan dampak lebih luas terhadap aktivitas perkotaan, terutama ketika berlangsung pada malam hari dengan volume mobilitas masyarakat yang masih tinggi.
Kepolisian juga telah melakukan penindakan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam upaya membuat kericuhan. Pemeriksaan terhadap mereka diperlukan untuk mengetahui latar belakang kedatangan kelompok tersebut, peran masing-masing orang, serta keterkaitan mereka dengan tindakan perusakan yang terjadi. Polisi juga menyatakan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dalam rangkaian pengamanan aksi. Proses penyelidikan akan menentukan apakah tindakan yang dilakukan merupakan perbuatan individu atau bagian dari aktivitas kelompok yang lebih terkoordinasi. Pendalaman tersebut menjadi penting agar proses hukum tidak hanya berhenti pada penanganan di lokasi, tetapi juga dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Peristiwa tersebut sekaligus membuat kepolisian kembali menegaskan perbedaan antara aksi penyampaian aspirasi dan tindakan kerusuhan. Aksi AMPB yang berakhir setelah adanya audiensi dengan DPR dinilai menunjukkan bahwa penyampaian tuntutan dapat dilakukan melalui mekanisme dialog dan berlangsung tertib. Sebaliknya, kemunculan kelompok lain setelah aksi tersebut berakhir justru memunculkan persoalan keamanan yang kemudian berdampak terhadap masyarakat dan fasilitas publik. Polisi memastikan penyelidikan terhadap dugaan perusakan akan terus dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia. Hingga Jumat, 28 Agustus 2026, perhatian aparat masih diarahkan pada pemulihan kondisi keamanan, pendataan kerusakan, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kericuhan setelah aksi di depan Gedung DPR/MPR RI tersebut.