Pasuruan, 13 September 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasuruan memperkuat layanan jemput bola untuk membantu perekaman KTP elektronik bagi warga lanjut usia dan orang dengan gangguan jiwa yang mengalami kesulitan mendatangi kantor pelayanan. Petugas mendatangi langsung lokasi warga untuk melakukan proses perekaman data kependudukan menggunakan perangkat yang telah disiapkan. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh masyarakat memperoleh dokumen identitas tanpa terkendala kondisi fisik, kesehatan, maupun keterbatasan mobilitas. Kepemilikan e-KTP memiliki peran penting karena digunakan dalam berbagai pelayanan publik dan administrasi. Pemerintah daerah ingin memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan yang sama seperti masyarakat lainnya. Pelayanan langsung juga diharapkan membantu keluarga yang selama ini kesulitan membawa anggota keluarganya menuju kantor Dispendukcapil.
Pelaksanaan layanan jemput bola dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai warga yang membutuhkan bantuan perekaman. Data dapat disampaikan melalui pemerintah desa, kelurahan, keluarga, maupun pihak lain yang mengetahui kondisi warga. Petugas kemudian melakukan verifikasi untuk memastikan identitas dan kebutuhan pelayanan sebelum mendatangi lokasi. Pendekatan tersebut membuat pelayanan dapat diarahkan kepada masyarakat yang memang memiliki keterbatasan untuk datang secara mandiri. Koordinasi dengan perangkat wilayah menjadi penting karena mereka lebih mengetahui kondisi warga di lingkungan masing-masing. Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak harus menunggu sampai memiliki kemampuan datang ke kantor untuk memperoleh dokumen kependudukan.
Perekaman e-KTP membutuhkan sejumlah data biometrik sehingga kehadiran warga tetap diperlukan meskipun pelayanan dilakukan di rumah atau lokasi lainnya. Petugas membawa perangkat yang dibutuhkan untuk merekam foto, sidik jari, tanda tangan, dan elemen biometrik sesuai prosedur yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, proses dapat membutuhkan penyesuaian karena kemampuan fisik setiap warga berbeda. Lansia misalnya dapat mengalami keterbatasan gerak yang membuat proses perekaman membutuhkan waktu lebih panjang. Petugas perlu memberikan pelayanan secara sabar agar data dapat diperoleh tanpa memberikan beban berlebihan kepada warga. Seluruh informasi kemudian diproses melalui sistem administrasi kependudukan.
Pelayanan terhadap ODGJ juga membutuhkan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu. Petugas dapat berkoordinasi dengan keluarga atau pendamping agar proses perekaman berlangsung dengan aman dan nyaman. Tidak semua warga dapat mengikuti instruksi dengan cara yang sama sehingga komunikasi harus dilakukan secara fleksibel. Tujuan utama tetap memastikan hak administrasi kependudukan dapat dipenuhi tanpa diskriminasi. Status atau kondisi seseorang tidak boleh menjadi alasan kehilangan akses terhadap dokumen identitas. Pendampingan keluarga memiliki peran besar dalam membantu petugas memastikan informasi yang digunakan sesuai dengan identitas warga.
Kepemilikan e-KTP memberikan akses terhadap banyak layanan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Dokumen tersebut dapat dibutuhkan untuk mengurus layanan kesehatan, bantuan sosial, perbankan, administrasi pemerintahan, hingga berbagai program perlindungan masyarakat. Warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan berpotensi menghadapi hambatan ketika ingin memperoleh pelayanan tersebut. Persoalan menjadi lebih serius apabila mereka berasal dari kelompok rentan yang justru membutuhkan dukungan pemerintah lebih besar. Karena itu, perekaman tidak hanya dipandang sebagai kegiatan administratif. Dokumen identitas menjadi pintu masuk agar seseorang tercatat dan dapat mengakses berbagai hak pelayanan publik.
Lansia menjadi salah satu kelompok yang mendapatkan perhatian karena kemampuan mobilitas dapat berkurang seiring bertambahnya usia. Sebagian warga mungkin tidak dapat melakukan perjalanan jauh atau harus menggunakan bantuan orang lain untuk keluar rumah. Apabila seluruh pelayanan hanya tersedia di kantor, kondisi tersebut dapat membuat mereka menunda pengurusan dokumen dalam waktu lama. Layanan jemput bola menghilangkan sebagian hambatan tersebut dengan membawa pelayanan mendekati warga. Keluarga juga tidak perlu menanggung kesulitan transportasi yang terlalu besar. Pendekatan tersebut menjadi salah satu bentuk pelayanan publik yang menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan aktif membantu mendata warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Aparat di tingkat lokal memiliki akses langsung terhadap masyarakat sehingga dapat mengetahui keberadaan lansia, penyandang disabilitas, ODGJ, maupun warga dengan kondisi tertentu yang membutuhkan pelayanan khusus. Data tersebut kemudian dapat disampaikan kepada Dispendukcapil untuk dijadwalkan dalam kegiatan jemput bola. Pendataan yang baik dapat mencegah warga rentan terlewat dari sistem administrasi kependudukan. Koordinasi juga membantu petugas menentukan rute pelayanan sehingga beberapa warga dalam satu wilayah dapat dilayani secara lebih efisien. Dengan demikian, cakupan perekaman dapat diperluas tanpa meningkatkan beban operasional secara berlebihan.
Keluarga juga memiliki peran penting dalam memastikan anggota keluarganya memiliki dokumen kependudukan lengkap. Apabila terdapat lansia atau ODGJ yang belum melakukan perekaman, keluarga dapat menghubungi pemerintah setempat untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme pelayanan. Dokumen pendukung sebaiknya disiapkan sebelum petugas datang agar proses dapat berjalan lebih cepat. Keluarga juga dapat membantu menjelaskan kondisi warga sehingga petugas mengetahui pendekatan yang paling sesuai. Kolaborasi tersebut diperlukan karena pelayanan jemput bola melibatkan proses yang berbeda dibandingkan pelayanan reguler di kantor. Persiapan yang baik dapat mengurangi kemungkinan petugas harus melakukan kunjungan ulang.
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki akurasi basis data kependudukan. Perekaman biometrik membantu memastikan setiap penduduk memiliki identitas yang jelas dan mengurangi kemungkinan pencatatan ganda. Data kependudukan yang semakin lengkap dapat membantu pemerintah menyusun berbagai program berdasarkan kondisi masyarakat secara lebih tepat. Informasi tersebut juga berkaitan dengan penyaluran bantuan dan pelayanan yang menggunakan nomor induk kependudukan sebagai dasar verifikasi. Karena itu, keberhasilan perekaman kelompok rentan memberikan manfaat tidak hanya kepada individu tetapi juga terhadap kualitas administrasi pemerintah. Pemutakhiran data perlu dilakukan secara berkelanjutan mengikuti perubahan kondisi masyarakat.
Layanan jemput bola Dispendukcapil Pasuruan bagi lansia dan ODGJ menunjukkan upaya pemerintah menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih inklusif. Warga yang memiliki keterbatasan tidak lagi harus sepenuhnya menyesuaikan diri dengan sistem pelayanan karena petugas dapat mendatangi mereka secara langsung. Program tersebut diharapkan dapat terus menjangkau masyarakat yang belum memiliki e-KTP akibat persoalan mobilitas maupun kondisi tertentu. Pemerintah desa, kelurahan, keluarga, dan masyarakat diminta membantu memberikan informasi apabila mengetahui warga yang membutuhkan pelayanan. Semakin lengkap cakupan perekaman, semakin kecil kemungkinan kelompok rentan mengalami hambatan ketika mengakses layanan pemerintah. Melalui pendekatan yang proaktif dan terkoordinasi, hak administrasi kependudukan diharapkan dapat diterima secara merata oleh seluruh masyarakat Pasuruan.