Jakarta, 14 September 2026 – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto Putra Onsu memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut. Perempuan berinisial ANW yang menjadi pelapor sekaligus mengaku sebagai korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin pagi, 14 September 2026. Pemeriksaan dilakukan setelah laporan terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diterima kepolisian pada Sabtu, 12 September 2026. Kuasa hukum ANW, Nathaniel M. Hutagaol, menyatakan kliennya akan memberikan keterangan mengenai peristiwa yang dilaporkan kepada penyidik. Sejumlah dokumen dan bukti pendukung juga telah disiapkan untuk kepentingan proses hukum. Kasus tersebut masih berada dalam tahap penanganan kepolisian sehingga seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan.
ANW dijadwalkan mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB untuk memenuhi agenda pemeriksaan. Kuasa hukum menyatakan pemeriksaan tersebut akan menjadi kesempatan bagi kliennya untuk menjelaskan kronologi kejadian secara lebih terperinci. Keterangan korban dibutuhkan penyidik untuk mengetahui rangkaian peristiwa, lokasi kejadian, pihak yang berada di tempat tersebut, serta tindakan yang diduga dialami ANW. Penyidik kemudian dapat mencocokkan keterangan tersebut dengan bukti dan informasi lain yang diperoleh. Pemeriksaan terhadap pelapor merupakan salah satu tahapan penting setelah laporan polisi diterima. Hasilnya dapat menjadi dasar bagi kepolisian menentukan langkah penyelidikan berikutnya.
Perkara ini bermula dari kejadian di sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, ANW berada di lokasi tersebut bersama seorang rekannya ketika kemudian terjadi interaksi dengan kelompok lain. Situasi disebut berkembang menjadi persoalan yang akhirnya berujung pada dugaan kekerasan seksual terhadap ANW. Kuasa hukum menyatakan dugaan yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan pelecehan, tetapi juga terdapat unsur kekerasan dan pemaksaan yang masih harus didalami penyidik. Detail mengenai rangkaian peristiwa tersebut akan menjadi bagian dari materi pemeriksaan. Karena perkara masih dalam proses hukum, keterangan pelapor belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Nama Betrand Peto kemudian muncul setelah Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan TPKS dengan pihak terlapor berinisial ATT alias BP. Polisi juga menyebut pihak tersebut merupakan anak angkat dari figur publik berinisial RSO. Konfirmasi tersebut membuat kasus yang sebelumnya ramai dibicarakan melalui media sosial mendapatkan perhatian lebih luas. Namun, kepolisian belum mengungkap seluruh detail perkara karena proses pemeriksaan baru berjalan. Posisi Betrand dalam perkara tersebut masih sebagai pihak yang dilaporkan dan belum berarti dirinya terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan.
Kuasa hukum ANW menyatakan telah membawa sejumlah bukti untuk mendukung laporan kliennya. Salah satu dokumen yang disebut telah tersedia adalah hasil visum yang berkaitan dengan kondisi korban setelah peristiwa. Selain visum, terdapat pula dokumentasi foto yang akan diserahkan atau diperlihatkan dalam proses pemeriksaan. Penyidik nantinya harus menilai relevansi setiap bukti dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Bukti tersebut juga perlu disandingkan dengan keterangan korban, saksi, serta pihak lain yang berada di lokasi. Proses pembuktian tidak dapat hanya bergantung pada satu jenis bukti sehingga penyidik masih membutuhkan rangkaian pemeriksaan lanjutan.
Dalam perkembangan perkara, terdapat pula laporan berbeda mengenai dugaan penganiayaan yang dialami rekan ANW. Kuasa hukum menjelaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap rekannya merupakan perkara yang berbeda dari laporan TPKS yang menyeret nama Betrand. Pemisahan tersebut penting karena pihak yang diduga terlibat serta konstruksi perkaranya tidak sama. Informasi yang sebelumnya beredar di media sosial sempat mencampurkan dugaan penganiayaan dengan dugaan kekerasan seksual sehingga menimbulkan berbagai spekulasi. Proses penyidikan diharapkan dapat memperjelas peranan setiap pihak berdasarkan laporan masing-masing. Kepolisian akan menentukan hubungan antara kedua perkara berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Pihak keluarga Betrand Peto juga telah memberikan tanggapan setelah kabar mengenai laporan tersebut berkembang. Ruben Onsu meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang lengkap mengenai duduk perkara. Ia menegaskan akan mencari informasi mengenai kejadian tersebut sekaligus berkomunikasi dengan pihak yang mengetahui peristiwa. Ruben juga menyampaikan bahwa Betrand akan mengikuti proses hukum dan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan untuk pemeriksaan. Sikap tersebut diperlukan agar penyidik dapat memperoleh keterangan dari seluruh pihak secara berimbang. Pihak keluarga juga meminta ruang agar proses hukum dapat berjalan tanpa penghakiman terlebih dahulu di ruang publik.
Pemeriksaan terhadap ANW menjadi salah satu langkah awal untuk membangun kronologi berdasarkan keterangan langsung pihak yang mengaku mengalami kejadian. Penyidik dapat mengajukan pertanyaan mengenai waktu kejadian, aktivitas sebelum peristiwa, interaksi dengan pihak terlapor, serta kondisi setelah kejadian. Keterangan tersebut kemudian dapat digunakan untuk menentukan saksi lain yang perlu dipanggil. Rekaman kamera pengawas dari lokasi juga dapat menjadi bukti penting apabila tersedia dan berhasil diamankan. Selain itu, komunikasi digital maupun dokumentasi lain yang relevan dapat diperiksa sesuai prosedur hukum. Semakin lengkap bukti yang diperoleh, semakin jelas pula konstruksi perkara yang dapat dibangun.
Perlindungan terhadap identitas dan kondisi korban menjadi aspek penting dalam penanganan perkara dugaan kekerasan seksual. Pemeriksaan perlu dilakukan dengan pendekatan yang tidak menambah tekanan psikologis terhadap pihak yang melaporkan. Pada saat bersamaan, hak pihak terlapor untuk memperoleh proses hukum yang adil dan mempertahankan diri juga harus tetap dijamin. Prinsip praduga tak bersalah berlaku selama belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. Karena itu, informasi yang berkembang di media sosial tidak dapat digunakan sebagai dasar menyimpulkan seseorang bersalah. Penyidik mempunyai kewenangan menguji setiap keterangan melalui prosedur hukum dan alat bukti yang sah.
Kasus ini mendapatkan perhatian besar karena Betrand merupakan figur publik yang telah dikenal sejak usia muda. Kondisi tersebut membuat setiap perkembangan perkara dengan cepat menjadi pembicaraan di berbagai platform digital. Namun, tingginya perhatian publik juga membawa risiko munculnya informasi yang belum terverifikasi. Beberapa tuduhan yang beredar sebelumnya berasal dari unggahan media sosial dan belum seluruhnya dikonfirmasi kepolisian. Masyarakat karena itu perlu membedakan antara informasi dalam laporan, klaim pihak tertentu, dan fakta yang nantinya terbukti melalui penyelidikan. Pendekatan tersebut penting untuk melindungi semua pihak yang terlibat sekaligus menjaga proses hukum tidak terganggu oleh spekulasi.
Pemeriksaan ANW pada Senin pagi menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan TPKS yang menyeret nama Betrand Peto. Pelapor dijadwalkan memberikan keterangan sekaligus melengkapi informasi dan bukti yang telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik dapat menentukan saksi maupun pihak lain yang perlu dimintai keterangan untuk memperjelas rangkaian kejadian. Betrand sendiri masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan sehingga belum dapat dinyatakan bersalah atas dugaan yang diarahkan kepadanya. Keluarga menyatakan akan kooperatif dan meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan sebelum proses hukum menghasilkan kejelasan. Perkembangan selanjutnya kini bergantung pada hasil pemeriksaan serta bukti yang berhasil dikumpulkan kepolisian.