Jakarta, 28 Agustus 2026 – Bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp900 ribu kembali disalurkan kepada pekerja pada 2026. Namun, bantuan tersebut bukan program BLT Kesra nasional seperti yang pernah diberikan pada 2025, melainkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan pemerintah daerah kepada kelompok penerima tertentu.
Pada penyaluran terbaru di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sebanyak 263 keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan BLT DBHCHT sebesar Rp900 ribu yang dibayarkan sekaligus. Penerima bantuan berasal dari kelompok yang berkaitan dengan sektor tembakau dan masyarakat yang memenuhi kriteria daerah.
BLT Rp900 Ribu Bukan untuk Semua Pekerja
Besaran Rp900 ribu yang diterima pekerja di Gresik merupakan bantuan yang bersumber dari DBHCHT. Program tersebut memiliki sasaran yang berbeda dengan bantuan sosial nasional.
Penyalurannya diprioritaskan untuk kelompok seperti buruh pabrik rokok, buruh dan petani tembakau, serta masyarakat rentan yang memenuhi ketentuan. Karena bersumber dari DBHCHT, penerimaannya juga berkaitan dengan wilayah dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
263 KPM Terima Bantuan Sekaligus
Pemkab Gresik menyalurkan BLT DBHCHT sebesar Rp900 ribu kepada 263 KPM. Bantuan tersebut diberikan sekaligus, sehingga penerima memperoleh total Rp900 ribu dalam satu kali penyaluran.
Selain BLT, pemerintah daerah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras untuk periode Juli-September 2026. Sebanyak 9.932 warga menerima alokasi beras dengan total 30 kilogram.
Siapa yang Berpeluang Mendapatkan?
Penerima BLT DBHCHT ditentukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah dan ketentuan penggunaan dana bagi hasil cukai.
Kelompok yang menjadi sasaran antara lain pekerja di industri hasil tembakau, buruh dan petani tembakau, serta masyarakat rentan tertentu yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya.
Artinya, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan BLT Rp900 ribu hanya karena berstatus sebagai pekerja.
Jangan Keliru dengan BLT Kesra
Masyarakat juga perlu membedakan BLT DBHCHT dengan BLT Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra). BLT Kesra Rp900 ribu yang ramai diperbincangkan sebelumnya merupakan program tambahan pada 2025 dengan nilai Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi bahwa BLT Kesra Rp900 ribu kembali dicairkan secara nasional pada 2026. Pemerintah bahkan telah mengingatkan masyarakat mengenai informasi dan tautan palsu yang mengatasnamakan penyaluran BLT Rp900 ribu dari Kemensos.
Waspada Tautan Palsu
Masyarakat perlu berhati-hati terhadap pesan yang menawarkan pengecekan BLT Rp900 ribu melalui tautan tidak resmi. Sebelumnya ditemukan tautan yang meminta data pribadi dan terindikasi sebagai upaya phishing.
Pengecekan bantuan sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah atau dengan menghubungi dinas sosial setempat, terutama jika bantuan yang dimaksud berasal dari program daerah.
Pencairan Bergantung Program Daerah
Karena BLT DBHCHT bersumber dari dana yang berkaitan dengan cukai hasil tembakau, mekanisme dan penerimanya dapat berbeda antarwilayah. Pekerja yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk penerima perlu mengecek informasi dari pemerintah daerah tempat tinggalnya.
Jadi, BLT pekerja Rp900 ribu memang kembali cair pada 2026, tetapi penyaluran yang terkonfirmasi merupakan BLT DBHCHT di daerah tertentu, bukan pencairan BLT Kesra Rp900 ribu secara nasional. Masyarakat perlu memastikan jenis bantuan dan status penerimanya agar tidak tertipu informasi pencairan palsu.