Jakarta, 24 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga berkaitan dengan anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo. Pendalaman tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di Pemkab Bekasi. KPK menelusuri dugaan bahwa sejumlah proyek dikerjakan atas arahan Yayat. Dalam pengembangan penyidikan terbaru, belum ada tersangka baru yang diumumkan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan 12 saksi pada 23 September 2026. Para saksi dimintai keterangan mengenai sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Bekasi yang diduga terkait dengan Yayat. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperjelas pola pengadaan sekaligus pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan proyek yang sedang ditelusuri. KPK masih mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Saksi yang diperiksa berasal dari unsur legislatif daerah, pejabat pemerintah, pihak swasta, hingga orang yang memiliki hubungan dengan lingkungan Bupati Bekasi. Mereka antara lain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan anggota DPRD Iin Farihin. KPK juga memeriksa sejumlah pihak swasta, ajudan Bupati Bekasi, Ketua LSM SNIPER, pejabat pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, serta direktur sejumlah perusahaan. Keterangan mereka digunakan untuk mendalami proyek yang diduga mempunyai keterkaitan dengan Yayat.
Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa 11 saksi untuk menelusuri dugaan serupa. Mereka antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Fathurohman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat Nur Chaidir. Mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdhan dan sejumlah pihak swasta turut dimintai keterangan. Penyidik secara khusus mendalami proyek yang dikerjakan pihak selain Sarjan dan diduga berlangsung atas arahan Yayat.
Pengembangan perkara tersebut berawal dari kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dua hari kemudian, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pengusaha Sarjan sebagai tersangka. KPK saat itu menyebut Ade dan HM Kunang sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi.
Dalam konstruksi perkara awal, KPK menduga Ade mulai berkomunikasi dengan Sarjan setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025–2030. Komunikasi tersebut diduga berkembang menjadi permintaan ijon atau uang terkait proyek. KPK menduga permintaan dilakukan melalui HM Kunang maupun pihak lainnya. Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya mencapai sekitar Rp11,4 miliar.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada Agustus 2026. Pengembangan tersebut diumumkan pada 10 September 2026 dan digunakan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam tahap inilah nama Yayat Sudrajat turut didalami penyidik. Karena penyidikan menggunakan sprindik umum, KPK masih mengumpulkan bukti untuk mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam pengembangan perkara.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa Yayat sebagai saksi dan mendalami dugaan aliran uang dari Sarjan kepadanya. Penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Yayat, termasuk rumah di kawasan Cibubur dan lokasi di Depok. KPK menyatakan sedang menelusuri dugaan kepemilikan sejumlah aset bernilai tinggi di berbagai daerah untuk mengetahui apakah aset tersebut mempunyai hubungan dengan perkara. Status dan keterkaitan aset-aset itu masih berada dalam proses penyidikan sehingga belum dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana.
Polda Metro Jaya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Yayat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto juga mengatakan institusinya tengah menelaah permohonan pensiun dini yang diajukan Yayat. Menurut kepolisian, pengajuan tersebut tidak otomatis disetujui karena harus melalui prosedur pada bidang sumber daya manusia maupun Profesi dan Pengamanan. Proses internal kepolisian tersebut berjalan terpisah dari penyidikan yang dilakukan KPK.
Pendalaman proyek Pemkab Bekasi kini berfokus pada pemetaan proyek, pihak yang mengerjakannya, dugaan arahan dalam proses pengadaan, serta kemungkinan aliran uang dan aset yang berkaitan dengan perkara. KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan tersebut. Karena itu, dugaan keterlibatan Yayat maupun pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pidana. Pemeriksaan saksi dan penelusuran aset diperkirakan menjadi bagian penting untuk menentukan arah pengembangan kasus berikutnya.