Jakarta, 30 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan keterlibatan suami Fadia Arafiq dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyidikan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pendalaman tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta hubungan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Penyidik berupaya memastikan apakah terdapat pihak keluarga yang mengetahui, menerima, menguasai, atau membantu pengelolaan aset yang menjadi objek penyidikan. Pemeriksaan terhadap anggota keluarga tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak bersangkutan telah melakukan tindak pidana. KPK perlu mengumpulkan bukti yang cukup sebelum menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban hukum seseorang. Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan penyembunyian atau penyamaran asal-usul kekayaan yang berkaitan dengan perkara korupsi.
Dalam penyidikan perkara pencucian uang, hubungan keuangan antara pihak yang diduga melakukan korupsi dan orang-orang terdekatnya menjadi salah satu aspek yang dapat diperiksa. Penyidik biasanya menelusuri transaksi perbankan, perpindahan kepemilikan aset, penggunaan rekening, serta dokumen yang berkaitan dengan pembelian properti maupun kendaraan. Langkah tersebut bertujuan mengetahui apakah terdapat kekayaan yang berasal dari tindak pidana tetapi ditempatkan atau dialihkan melalui pihak lain. Pada perkara yang melibatkan penyelenggara negara, pemeriksaan juga dapat mencakup kesesuaian antara penghasilan resmi dan pertambahan nilai kekayaan. Informasi dari dokumen keuangan kemudian dibandingkan dengan keterangan saksi serta bukti lain yang diperoleh selama penyidikan. Apabila ditemukan transaksi yang tidak wajar, penyidik dapat memperdalam asal dana dan tujuan pemindahannya. Seluruh proses tersebut harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan tidak boleh hanya bertumpu pada hubungan keluarga dengan pihak yang sedang diperiksa.
Fadia Arafiq menjadi perhatian dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pekalongan. Penelusuran terhadap pihak-pihak di sekitarnya diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai hubungan antara aktivitas pemerintahan, kepentingan ekonomi, dan pengelolaan kekayaan pribadi. Dalam perkara korupsi yang kemudian dikembangkan menjadi penyidikan TPPU, aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dugaan perbuatan yang menghasilkan keuntungan secara melawan hukum. Penyidik juga berupaya mengikuti pergerakan keuntungan tersebut setelah diterima atau dipindahkan kepada pihak lain. Pendekatan ini dikenal sebagai penelusuran aliran uang atau follow the money, yang bertujuan menemukan hubungan antara dugaan tindak pidana asal dan aset yang diperoleh. Melalui metode tersebut, penyidik dapat mengidentifikasi pihak yang tercatat sebagai pemilik aset maupun pihak yang sebenarnya menikmati manfaat ekonominya. Hasil penelusuran kemudian menjadi dasar untuk menentukan apakah diperlukan pemeriksaan tambahan atau tindakan penyitaan sesuai prosedur.
Perkembangan terbaru dalam perkara ini mengarah kepada Ashraff Abu, suami Fadia Arafiq yang juga merupakan anggota DPR RI dan pernah menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada periode 2023–2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis, 29 Oktober 2026, menjelaskan bahwa penyidik ingin mendalami pengetahuan Ashraff mengenai dugaan praktik pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ashraff pada 22 Oktober 2026, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah Ashraff yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil listrik merek BMW yang selanjutnya akan diperiksa asal-usul dan keterkaitannya dengan perkara. Penyitaan kendaraan dilakukan untuk memperkuat pengumpulan bukti, bukan sebagai penetapan bahwa kendaraan tersebut telah terbukti berasal dari tindak pidana. KPK juga menyampaikan rencana penjadwalan ulang pemeriksaan Ashraff untuk mengonfirmasi temuan penyidik.
Perkara yang menjerat Fadia Arafiq bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 Maret 2026 dan berlanjut dengan penetapan tersangka sehari kemudian. Fadia diduga terlibat benturan kepentingan dalam pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode 2023–2026. Penyidik menduga PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan yang memiliki hubungan dengan keluarga Fadia, memperoleh sejumlah kontrak pengadaan pemerintah daerah. Berdasarkan temuan yang pernah disampaikan KPK, aliran dana dari kontrak tersebut mencapai sekitar Rp19 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati Fadia bersama anggota keluarganya, sedangkan sisanya berkaitan dengan pembagian kepada pihak lain dan penarikan tunai. Dalam pengembangan penyidikan, penyidik perlu memastikan apakah sebagian dana tersebut kemudian digunakan untuk memperoleh aset atau dialihkan melalui transaksi tertentu. Penelusuran tersebut menjadi penting untuk membedakan dugaan tindak pidana korupsi sebagai sumber dana dengan kemungkinan tindakan pencucian uang setelah dana diterima.
KPK secara resmi mengumumkan pengembangan penyidikan dugaan TPPU pada 21 Oktober 2026 setelah menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada bulan yang sama. Hingga keterangan terakhir yang disampaikan, lembaga antirasuah belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara TPPU tersebut. Selain menelusuri peran Ashraff Abu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang memiliki hubungan dengan pemerintahan daerah maupun aktivitas PT Raja Nusantara Berjaya. Mereka antara lain Muhammad Sabiq Ashraff yang pernah menjabat sebagai direktur perusahaan, serta sejumlah pejabat dan staf yang diduga mengetahui kegiatan pengadaan maupun transaksi terkait. KPK juga menelusuri waktu perolehan aset untuk menentukan apakah terdapat kesesuaian dengan periode dugaan tindak pidana asal. Pemeriksaan dokumen dan keterangan para saksi diperlukan agar konstruksi perkara tidak hanya didasarkan pada dugaan hubungan keluarga atau jabatan perusahaan. Setiap temuan selanjutnya akan dinilai berdasarkan keterkaitannya dengan transaksi yang sedang diselidiki.
Ke depan, pemeriksaan terhadap Ashraff Abu menjadi salah satu agenda penting dalam pengembangan perkara dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan Fadia Arafiq. Penyidik akan berupaya memperoleh penjelasan mengenai aktivitas perusahaan, aliran dana, serta kepemilikan aset yang ditemukan selama proses penggeledahan. KPK juga dapat memperluas penelusuran apabila terdapat bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain atau transaksi yang belum terungkap. Sementara itu, proses hukum terhadap Fadia dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tetap berjalan secara terpisah dari pengembangan penyidikan TPPU. Penanganan kedua perkara tersebut memerlukan pembuktian yang jelas agar dugaan penerimaan uang dan tindakan penyamaran hasil kejahatan tidak dicampuradukkan. KPK menegaskan pentingnya mengikuti aliran dana untuk memastikan aset yang diduga berasal dari korupsi dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum. Hasil pemeriksaan lanjutan nantinya akan menentukan arah penyidikan serta kemungkinan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti memiliki keterkaitan dengan dugaan pencucian uang tersebut.