Jakarta, 21 September 2026 – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan pemerintah telah menuntaskan kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Agustus 2026. Pengumuman tersebut disampaikan hanya beberapa hari setelah Suahasil dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Penyelesaian itu menutup perjalanan panjang salah satu instrumen utang yang berasal dari penanganan krisis keuangan 1997–1998. Catatan historis menunjukkan surat utang terkait BLBI dan program penjaminan mencapai sekitar Rp218,3 triliun. Namun, angka tersebut merupakan nilai instrumen yang diterbitkan pada masa krisis, bukan jumlah yang dibayarkan sekaligus pada Agustus 2026.
Suahasil menjelaskan pemerintah pada masa krisis 1997–1998 menerbitkan berbagai jenis obligasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp640 triliun. Instrumen tersebut digunakan dalam rangka penanganan krisis dan pemulihan sektor keuangan, termasuk rekapitalisasi perbankan serta penyelesaian kewajiban terkait BLBI. Pembayarannya dilakukan secara bertahap karena masing-masing surat utang mempunyai karakteristik dan jatuh tempo berbeda. Obligasi rekapitalisasi perbankan telah lebih dahulu selesai pada 2020. Sementara kewajiban surat utang yang berkaitan dengan BLBI baru dinyatakan tuntas pada Agustus 2026.
Dalam penyelesaian tahap terakhir tersebut, pemerintah memanfaatkan surplus Bank Indonesia yang disetorkan ke kas negara. Suahasil menyebut sekitar Rp55 triliun surplus BI digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang terkait BLBI. Dana tersebut berasal dari surplus Bank Indonesia yang penggunaannya mengikuti ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban pemerintah kepada bank sentral. Dengan pembayaran tersebut, pemerintah menyatakan surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 telah selesai. Penyelesaian itu disebut Suahasil sebagai salah satu pencapaian setelah kewajiban tersebut bertahan hampir tiga dekade.
Angka Rp218,3 triliun yang dikaitkan dengan BLBI memiliki sejarah panjang sejak periode krisis. Dokumen historis mencatat surat utang terkait penyehatan perbankan dalam rangka BLBI dan program penjaminan mencapai Rp218,3 triliun. Nilai tersebut antara lain mencakup sekitar Rp144,5 triliun untuk penyelesaian BLBI, sekitar Rp53,8 triliun untuk pembiayaan program penjaminan, serta sekitar Rp20 triliun yang berkaitan dengan pengalihan kewajiban Bank Exim kepada pemerintah. Karena itu, nilai Rp218,3 triliun perlu dibedakan dari keseluruhan obligasi penanganan krisis yang disebut Suahasil mencapai sekitar Rp640 triliun. Perbedaan tersebut penting agar pelunasan pada 2026 tidak dipahami sebagai pembayaran tunai Rp218,3 triliun sekaligus dari APBN pada tahun ini.
BLBI sendiri muncul ketika Indonesia menghadapi krisis moneter dan tekanan besar terhadap sistem perbankan pada 1997–1998. Bank Indonesia ketika itu menyalurkan bantuan likuiditas kepada perbankan yang mengalami kesulitan akibat penarikan dana secara besar-besaran dan memburuknya kondisi keuangan. Pemerintah kemudian mengambil berbagai langkah untuk menangani dampak krisis, termasuk menerbitkan surat utang dan melakukan program rekapitalisasi perbankan. Kebijakan tersebut meninggalkan kewajiban fiskal yang harus dibayar dalam jangka panjang. Sebagian instrumen mempunyai tenor yang membuat pembayarannya berlangsung hingga puluhan tahun setelah krisis berakhir. Penyelesaian pada Agustus 2026 menjadi tahap terakhir dari kewajiban surat utang tertentu yang berasal dari periode tersebut.
Meski demikian, lunasnya surat utang terkait BLBI tidak berarti seluruh utang pemerintah Indonesia telah selesai. Pemerintah masih memiliki Surat Berharga Negara, pinjaman, dan berbagai kewajiban pembiayaan APBN dengan jadwal jatuh tempo masing-masing. Istilah “BLBI lunas” dalam pernyataan pemerintah merujuk secara khusus pada kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998. Pemerintah juga tetap melakukan pengelolaan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan APBN dan melakukan pembayaran kewajiban sesuai jadwal. Karena itu, penyelesaian surat utang BLBI harus ditempatkan dalam konteks satu kelompok kewajiban historis tertentu.
Selain itu, penyelesaian surat utang pemerintah tidak otomatis menghapus persoalan penagihan terhadap obligor maupun debitur yang berkaitan dengan BLBI. Pemerintah selama bertahun-tahun melakukan upaya pemulihan aset dan penagihan piutang negara kepada pihak-pihak yang mempunyai kewajiban. Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho menilai pemerintah perlu membedakan secara jelas antara pelunasan surat utang, biaya fiskal penanganan krisis, dan hak tagih negara kepada obligor atau debitur. Dengan demikian, pernyataan mengenai lunasnya kewajiban surat utang tidak dapat diartikan bahwa seluruh proses pemulihan aset BLBI otomatis berakhir. Hak tagih negara merupakan persoalan berbeda dari pembayaran instrumen surat utang pemerintah kepada Bank Indonesia.
Pengumuman tersebut menjadi salah satu isu fiskal yang disampaikan Suahasil pada awal masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan. Sebelum menggantikan posisi Menteri Keuangan, Suahasil telah lama berada di lingkungan Kementerian Keuangan dan sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan. Dalam paparan APBN KiTa September 2026, ia juga menjelaskan kondisi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta proyeksi defisit APBN hingga akhir tahun. Pemerintah memproyeksikan defisit APBN 2026 menuju sekitar 2,85 persen terhadap produk domestik bruto. Pada saat yang sama, pengelolaan kewajiban utang tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan fiskal.
Penyelesaian kewajiban yang berasal dari krisis 1997–1998 juga memperlihatkan panjangnya dampak sebuah krisis keuangan terhadap neraca pemerintah. Kebijakan penyelamatan sistem keuangan yang dilakukan ketika kondisi darurat dapat menghasilkan kewajiban yang pembayarannya berlangsung lintas pemerintahan. Dalam kasus Indonesia, sebagian obligasi rekapitalisasi baru selesai pada 2020, sedangkan surat utang terkait BLBI bertahan hingga Agustus 2026. Artinya, konsekuensi fiskal krisis tersebut berlangsung hampir tiga dekade. Pemerintah menyebut penyelesaian kewajiban itu sebagai bagian dari perjalanan reformasi sektor keuangan Indonesia setelah krisis.
Dengan tuntasnya surat utang terkait BLBI pada Agustus 2026, pemerintah menutup salah satu kewajiban historis yang lahir dari krisis moneter akhir 1990-an. Nilai Rp218,3 triliun menggambarkan besarnya surat utang terkait BLBI dan program penjaminan pada masa itu, sedangkan keseluruhan obligasi penanganan krisis disebut mencapai sekitar Rp640 triliun. Penyelesaiannya dilakukan bertahap selama puluhan tahun dan tahap terakhir memanfaatkan surplus Bank Indonesia sekitar Rp55 triliun. Pemerintah masih memiliki kewajiban utang lainnya, sementara proses penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI merupakan persoalan yang berbeda dan dapat tetap berjalan. Dengan konteks tersebut, pengumuman Suahasil menandai berakhirnya kewajiban surat utang tertentu dari krisis 1997–1998, bukan berakhirnya seluruh utang negara maupun seluruh urusan BLBI.