Jakarta, 21 September 2026 – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan terhadap wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029 minimal diusung oleh dua partai politik peserta pemilu. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai skema tersebut dapat menjadi salah satu pilihan pengaturan pencalonan setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Menurut PAN, persyaratan minimal dua partai tidak sama dengan menghidupkan kembali presidential threshold berbasis persentase suara maupun kursi DPR. Ketentuan tersebut dinilai dapat dirumuskan melalui kebijakan hukum terbuka dalam pembahasan aturan pemilu. Namun, mekanisme akhirnya tetap membutuhkan pembahasan dan kesepakatan dalam proses legislasi. Wacana ini menjadi bagian dari diskusi mengenai desain pencalonan presiden menjelang Pemilu 2029.
Viva menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan tersebut, pencalonan presiden tidak lagi dapat menggunakan persentase perolehan kursi DPR atau suara sah nasional seperti aturan sebelumnya. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. PAN memandang rumusan minimal dua partai dapat dibicarakan dalam kerangka ketentuan konstitusional tersebut. Viva menyebut mekanisme baru perlu disusun dengan tetap memperhatikan prinsip yang telah ditetapkan MK. Karena itu, pembentukan aturan tidak cukup sekadar mengganti angka ambang batas lama dengan persentase baru.
PAN juga menilai setiap partai politik tetap harus memiliki ruang demokratis dalam menentukan pasangan calon yang akan didukung. Koalisi antarpihak diperbolehkan, tetapi pembentukannya tidak semestinya menciptakan dominasi yang akhirnya membatasi jumlah pasangan calon. Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian setelah penghapusan presidential threshold membuka kebutuhan untuk merancang ulang mekanisme pencalonan. Viva menilai aturan baru harus mampu menjaga keseimbangan antara hak partai politik dan tersedianya pilihan yang memadai bagi pemilih. Pengaturan juga perlu menghindari terbentuknya koalisi terlalu besar yang dapat mempersempit kompetisi. Detail mengenai mekanisme tersebut masih menjadi bagian dari diskusi politik menjelang revisi aturan pemilu.
Wacana pencalonan minimal oleh dua partai sebelumnya juga muncul dalam pembicaraan sejumlah elite partai politik. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sempat menyampaikan adanya masukan mengenai model pencalonan yang menggunakan dukungan sedikitnya dua fraksi. PAN kemudian menyatakan dukungannya terhadap gagasan minimal dua partai politik, dengan penekanan bahwa pengaturannya harus tetap sejalan dengan putusan MK. Sementara itu, sejumlah politikus dari partai lain menilai ketentuan batas bawah saja belum tentu cukup untuk memastikan Pilpres menghadirkan lebih banyak pasangan calon. Gagasan mengenai batas maksimal jumlah partai dalam sebuah koalisi pun ikut muncul dalam perdebatan. Berbagai usulan tersebut menunjukkan desain pencalonan presiden masih terbuka untuk dibahas lebih lanjut.
Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus, misalnya, menilai syarat minimal dua partai perlu dipertimbangkan bersama dengan pembatasan koalisi pada sisi atas. Ia mengemukakan contoh batas maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah agar koalisi tidak terlalu terkonsentrasi pada satu pasangan calon. Menurut pandangan tersebut, syarat minimal dua partai saja masih memungkinkan sebagian besar partai bergabung mengusung satu pasangan, sehingga jumlah kandidat tetap terbatas. Usulan itu merupakan salah satu opsi yang muncul dan belum menjadi ketentuan resmi. Perdebatan mengenai batas bawah maupun batas atas koalisi diperkirakan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Setiap rumusan nantinya juga harus diselaraskan dengan putusan MK dan ketentuan konstitusi.
PAN berharap perubahan mekanisme pencalonan dapat menghasilkan sistem yang tetap demokratis sekaligus mendukung efektivitas pemerintahan setelah pemilu. Partai politik dinilai memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam proses pengusulan pasangan calon dan memberikan pilihan kepada masyarakat. Namun, bentuk konkret syarat minimal dua partai masih membutuhkan pembahasan bersama sebelum dapat diterapkan pada Pilpres 2029. DPR dan pemerintah akan menjadi bagian penting dalam penyusunan perubahan aturan pemilu, sementara pandangan partai politik serta kelompok masyarakat juga dapat menjadi bahan pertimbangan. Putusan MK menjadi landasan penting karena telah mengubah desain lama pencalonan yang bergantung pada persentase kursi atau suara. Dengan demikian, dukungan PAN terhadap skema dua partai masih merupakan posisi terhadap wacana yang berkembang, bukan aturan pencalonan yang telah berlaku.